cctv

Brosur Pelayanan

Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Informasi Admin

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Informasi Admin

MoU dengan pihak Bank BRI Unit Muaradua   
 MoU dengan pihak Dinas Kesehatan OKU Selatan  
MoU dengan PT.POS Indonesia Cabang Baturaja
MoU dengan Kemenag OKU Selatan (Isbat Nikah Terpadu)
MoU dengan Perpustakaan OKUS
Mou dengan BPN OKUS
MoU dengan LAPAS Muaradua
MoU dengan Diskominfo OKUS
MoU dengan BKPSDM OKUS
MoU dengan Dinas Perempuan

MoU dengan Dinas Dukcapil OKUS

MoU dengan Dinas Pemda OKUS

 

Kunjungan Situs

2903129
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Keseluruhan
1405
1225
4428
2890473
18171
25945
2903129

Peta Lokasi Kantor

Chat WhatsApp
Follow Instagram
📢⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara