cctv

Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Posted in Informasi Admin

Posted in Informasi Admin

Hak Pelapor & Terlapor

Hak – Hak Pelapor Dan Terlapor

(Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009)

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

 

VISI & MISI

Kunjungan Situs

2074267
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Keseluruhan
1584
2072
11799
2043103
17706
670836
2074267

Peta Lokasi Kantor