cctv

Brosur Pelayanan

Hak-hak Pelapor dan Terlapor

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Informasi Admin

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Informasi Admin

Hak Pelapor & Terlapor

Hak – Hak Pelapor Dan Terlapor

(Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009)

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

 

Kunjungan Situs

2903148
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Keseluruhan
1424
1225
4447
2890473
18190
25945
2903148

Peta Lokasi Kantor

Chat WhatsApp
Follow Instagram
📢⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara