cctv

Brosur Pelayanan

Hak-hak Pokok dalam Proses Persidangan

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Informasi Admin

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Informasi Admin

HAK POKOK DALAM PROSES LITIGASI DAN PERSIDANGAN

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

Kunjungan Situs

2903154
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Keseluruhan
1430
1225
4453
2890473
18196
25945
2903154

Peta Lokasi Kantor

Chat WhatsApp
Follow Instagram
📢⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara