cctv

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

Posted in Informasi Admin

Posted in Informasi Admin

  1. Syarat dan Prosedur Pengajuan
    1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
      1. Adanya penolakan atas permohonan informasi
      2. Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala
      3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
      4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
      5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
      6. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
      7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
    2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
      1. Registrasi 
        1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.
        2. Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
        3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
      2. Tanggapan Atas Keberatan
        1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
        2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
          1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
          2. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
          3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:   Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas. Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu  selambat-lambat  14 (empat belas) hari kerja. Memerintahkan  PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan   informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. Menetapkan biaya yang wajar  yang dapat  dikenakan   kepada  pemohon informasi Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan  keputusan  Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID

 

VISI & MISI

Kunjungan Situs

2074112
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Keseluruhan
1429
2072
11644
2043103
17551
670836
2074112

Peta Lokasi Kantor