cctv

Brosur Pelayanan

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Muaradua

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Sejarah Pembentukan

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Sejarah Pembentukan

Sejarah Pembentukan

Pengadilan Agama Muaradua

Berdasarkan Kepres Nomor 15 Tahun 2016 tentang pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, dianggap perlu membentuk Pengadilan Agama baru, salah satunya adalah Pengadilan Agama Muaradua.

Dalam rangka mendekatkan pelayanan Pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan(Acess to Justice) , Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr..H.M. Hatta Ali,. S.H.,M.H meresmikan 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru diseluruh Indonesia, yaitu 30 pengadilan negeri dan 50 pengadilan Agama, 3 (tiga) Mahkamah Syari’ah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dibentuknya pengadilan baru, daerah-daerah yang awalnya secara geografis berada sangat jauh dari kantor Pengadilan karena berada di wilayah ibukota kabupaten yang dimekarkan sehingga menyulitkan masyarakat pencari keadilan, saat ini bukan lagi menjadi masalah utama dan meringakan biaya perjalanan masyarakat karena jarak tempuh yang menjadi relatif singkat. Peresmian Pengadilan baru dipilihlah Kabupaten Talaud sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan Mahkamah Agung terhadap pengadilan-pengadilan yang berada di wilayah pelosok dan pulau terluar di Indonesia. pada tanggal 22 Oktober 2018.

Selanjutnya, Pelantikan Pegawai Kantor Pengadilan Agama Muaradua di Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang dihadiri oleh Pimpinan, Hakim dan Pejabat kantor pada tanggal 26 Oktober 2018 bertepatan dengan17 Safar 1440 H. Pelantikan dihadiri oleh Wakil Ketua Elmishbah Ase, S.H.I, Hakim Arifin S.H.I.,M.H dan Hermanto, S.H.I, Panitera H.Khairuddin S.Ag,.S.H.,M.H.I, Sekretaris Sutarja,S.Sos, Kasubbag Umum dan Keuangan Susi Susanti,S.E, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Zubarol Hadid,S.Ag, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Nurbaiti S.Th.I, Panitera Muda Gugatan Fakhrul Jamil, S.H, Panitera Muda Permohonan Karmawati S.H.I, dan Paniteta Muda Hukum Marisa Farhana S.H.I.

Lalu dibukalah penerimaan PPNPN untuk di lingkungan Pengadilan Agama Muaradua, yang mulai masuk dan bekerja pada tanggal 1 November 2018. yang terdiri dari Revan Pranata S.H, Fathol Arifin S.Pd, Della Sandani S.SI dan Annisa Afifa Meilinda S.H.

Kantor Pengadilan Agama Muaradua beroperasi di Jl. Wedana Pangkoe No.46 Komplek Perkantoran Camat Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Sebelah Selatan berbatasan dengan perumahan Warga, Sebelah Barat berbatasan dengan kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan dan Sebelah Timur berbatasan dengan Kantor Camat Muaradua. Bahwa gedung kantor tersebut merupakan Pinjam Pakai dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Pengadilan Agama Muaradua adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Muaradua). Pengadilan Agama Muaradua merupakan salah satu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II yang berada  dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

 

Berikut Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Muaradua yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Muaradua Hingga Sekarang :

1._elmisbah.png
2._iskandar.png
3._asep.png
4._amin.png

Berikut Daftar Nama Wakil Ketua Pengadilan Agama Muaradua yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Muaradua Hingga Sekarang :

5._elmisbah.png
6._iskandar.png
7._darda.png
8._asyrof.png
9._yeni.png

Kunjungan Situs

2903124
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Keseluruhan
1400
1225
4423
2890473
18166
25945
2903124

Peta Lokasi Kantor

Chat WhatsApp
Follow Instagram
📢⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara