Hakim Mediator berhasil mendamaikan Pasangan Suami Istri
pa-muaradua.go.id- Permasalahan dalam rumah tangga pasti akan terjadi, tidak ada rumah tangga yang lurus-lurus saja, pasti ada masalah walaupun itu sangat kecil. Nah, permasalahan itu ada yang selesai karena keduanya berhasil menyelesaikan dengan penuh pengertian dan pemahaman satu sama lain. Akan tetapi ada juga permasalahan rumah tangga tersebut tidak dapat diselesaikan, sehingga harus berujung mendaftarkan permasalahan mereka ke Pengadilan Agama untuk diselesaikan dengan cara cerai.
Pengadilan Agama dengan salah satu kewenangannya adalah perkara perceraian, maka akan memproses setiap perkara yang diajukannya. Perlu diketahui, bahwa semua perkara perceraian yang diajukan tidak semuanya dikabulkan perkara cerainya, ada yang ditolak karena tidak cukup bukti, ada yang dicabut karena mereka saling pengertian sebelum proses persidangan berlanjut, dan ada juga yang dicabut karena proses mediasi yang dilakukan oleh Mediator yang ada di Pengadilan Agama.
Begitu juga dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Mrd yang diajukan di Pengadilan Agama Muaradua pada 16 Januari 2024, pada sidang pertama tepat pada tanggal 1 Februari 2024 akhirnya dicabut karena MEDIASI berhasil.
Pak Yudi (sapaan beliau) selaku Hakim Mediator Hakim yang ada di PA Muaradua dan menjadi mediator dalam perkara tersebut menjelaskan bahwa “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakan antara pihak dengan dibantu oleh Mediator” sebagaimana dijelaskan dalam PERMA Nomor 1 tahun 2016.
Dalam hal ini, Mediator berada ditengah tidak memihak kepada salah satu pihak, tidak ada kepentingan apapun kecuali, mengakomodir semua kepentingan para pihak untuk mendapatkan solusi yang bersama diantara mereka.
Para pihak dapat keuntungan mendapat penengah yang tidak mengenal satu sama lain, sehingga mediator mampu menjadi penengah terhadap masalah-masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
Kejelian dan ketrampilan seorang Mediator melihat permasalahan yang ada, baik yang tampak dipermukaan, atau yang tersimpan selama mereka bersama dalam rumah tangga untuk saling terbuka, saling memahami, bisa menjadi kunci untuk suksesnya proses mediasi yang sedang dilaksanakan. Sehingga mereka kembali membangun rumah tangga untuk lebih baik lagi kedepannya. (Mlh)