cctv

Brosur Pelayanan

PENGADILAN AGAMA MUARADUA SUKSES MENGGELAR PELAYANAN TERPADU ISBAT NIKAH

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Berita Utama

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Berita Utama

pa-muaradua.go.id-  Isbat nikah adalah pengesahan menikahnya seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu untuk membantu masyarakat OKU Selatan yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Pemerintah OKU Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU Selatan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Muaradua dan Kantor Kemenag Kabupaten OKU Selatan.

 

Tujuan isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah melalui proses sidang isbat nikah.

 

Sidang Terpadu Itsbat Nikah sukses digelar yang diselenggarakan Pengadilan Agama Muaradua dengan Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu Selatan. Agenda yang bertempat di Gedung Dewan Kesenian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada hari Rabu 13 Desember 2023 berjalan dengan tertib. Sebanyak 100 perkara atau 100 pasang suami istri yang disidangkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Muaradua. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati, FKPD OKU Selatan, para intansi vertikal serta OPD di jajaran Pemkab OKU Selatan.

 

Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Com dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Muaradua yang turun langsung kedaerah dan melaksanakan kegiatan tersebut dan ucapan terima kasih kepada instansi-instansi terkait yang mendukung terselenggaranya acara ini. Karena sidang Isbat yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat OKU Selatan akan tercatat dalam dokumen negara.

 

Dengan adanya sidang Terpadu di OKU Selatan maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Tim Hakim dan Kepaniteraan serta seluruh jajaran Pengadilan Agama Muaradua langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan.

 

Ketua Pengadilan Agama Muaradua, Asep Ridwan Hotoya,S.H.I.,M.Ag, menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah Dinas DUKCAPIL akan menerbitkan dokumen kependudukan yang baru.

 

Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan”. Demikian Ketua PA Muaradua menutup sambutannya.

BLOG COMMENTS POWERED BY DISQUS

Kunjungan Situs

2611842
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Keseluruhan
235
1256
3853
2601008
22587
42418
2611842

Peta Lokasi Kantor