Pengadilan Agama Muaradua melaksanakan Program Sidang Isbat Nikah Terpadu dengan Kemenag OKUS
pa-muaradua.go.id- Untuk menghimpun pasangan nikah yang belum punya legalitas dalam mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh Negara. Kantor Pengadilan Agama (PA) Muaradua menggelar Memorandum Of Understanding (MOU) tentang sidang isbat nikah terpadu bersama Kementerian Agama Kab.OKU Selatan dengan melalui program isbath nikah mandiri dan sinergitas data pada hari Kamis 21 Juli 2023
Ketua Pengadilan Agama Muaradua Asep Ridwan Hotoya,S.HI,.M.Ag mengucapakan syukur dan terimakasih atas kesediaan Kemenag dalam menjalin silaturahmi dan kesediaan membuat komitmen bersama (MoU) sebagai bentuk konektivitas dan integrasi data, semua hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. “Kerjasama ini guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat kaitannya informasi data perceraian dan perkawinan. Melalui sistem keterbukaan informasi ini akan menyajikan data akurat tentang perceraian dan perkawinan,” Ujar YM Asep selaku Ketua Pengadilan Agama Muaradua.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.OKU Selatan H.Karep,S.Pd,.MM dalam sambutannya mengatakan, bahwa dengan diadakan MOU ini untuk membangun kesepahaman dalam menuntaskan permasalahan ini dengan melakukan program Sidang itsbat nikah. “Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan,” Ujar Pak Karep.
Peran teknologi terkini sangat dibutuhkan untuk kelancaran integritas data kedua instansi ini. Apabila kedua instansi terkoneksi melalui data digital maka akan menjadi sebuah kemudahan bagi pihak KUA mengetahui peristiwa perceraian, sebaliknya pihak pengadilan juga akan mudah mengetahui data perkawinan yang terjadi di setiap KUA Kecamatan, tujuannya agar terhindar dari kasus-kasus pernikahan yang melanggar aturan berlaku, demikian juga pengadilan sudah mengetahui peristiwa pernikahan yang tercatat di KUA. Terkait konektivitas dan Integrasi data tersebut akan memudahkan kedua belah pihak dalam mencari data yang dibutuhkan. Adapun kerjasama yang dimaksud adalah pihak Pengadilan Agama bersedia memberikan informasi data perkara perceraian baik itu cerai talak maupun cerai gugat yang harus konek terintegrasi dengan Kementerian Agama melalui data peristiwa perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).