cctv

Brosur Pelayanan

Pengadilan Agama Muaradua adakan MoU dengan Dinas Kesehatan OKUS

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Berita Utama

Written by Pengadilan Agama Muaradua. Posted in Berita Utama

pa-muaradua.go.id- Pada Hari Rabu 13 Juli 2022 Pengadilan Agama Muaradua mengadakan MoU bersama Dinas Kesehatan OKU Selatan, acara tersebut dihadiri langsung oleh Ibu dr.Meri Astuti, MM pada pukul 08.00 WIB yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Muaradua. Selain itu acara tersebut juga dihadiri oleh bebrapa Kepala Puskesmas.

Pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Muaradua Iskandar, S.H.I pentingnya pemeriksaan kesehatan kelayakan anak yang dibawah umur untuk melangsungkan pernikahan melalui perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Muaradua. Karena hal tersebut untuk mencegah hal-hal buruk yang terjadi setelah pernikahan. Karena yang menikah haruslah siap secara lahir dan batin, sehat jasmani dan rohani. Maka dari itu seleksi ketat dari Dinas Kesehatan dibutuhkan, sehingga dibuatlah MoU dengan tujuan untuk dapat memberikan izin kepada masyarakat pencari keadilan yang sudah benar-benar siap.

Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan pun setuju dengan adanya Mou tersebut dan siap memerintahkan kepada jajarannya langsung untuk melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan melaksanakan dispensasi kawin khususnya. Mengingat bahwa kesiapan organ reproduksi anak dibawah umur yang masih rentan beresiko untuk melakukan pernikahan dibawah umur.

 

 

 

Foto Ketua Pengadilan Agama Muaradua Iskandar,S.H.I bersama Kepala Dinas Kesehatan OKUS dr.Meri Astuti, MM

 

 

BLOG COMMENTS POWERED BY DISQUS

Kunjungan Situs

2995351
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Keseluruhan
630
1488
6996
2974899
18679
50362
2995351

Peta Lokasi Kantor

Chat WhatsApp
Follow Instagram
📢⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara