Fasilitasi PA Sintang Sidang Teleconference Pemeriksaan Pihak Orang Tua Calon Suami Anak Para Pemohon Dispensasi Kawin
pa-muaradua.go.id - Muaradua, Selasa 2 November 2021 Pengadilan Agama melaksanakan sidang teleconference dengan pengadilan Agama Sintang untuk Pemeriksaan Pihak Orang Tua Calon Suami Anak Para Pemohon Dispensasi Kawin. Berdasarkan surat Permohonan nomor : W14-A5/1108/HK.05/X/2021 pada tanggal 26 Oktober 2021 atas permohonan Sdr Djakri alias Jakri bin Termin dan Sdri Mulyanah alias Mulyana binti Johadi tanggal 26 Oktober 2021 dalam perkara dispensasi kawin, yang dikarenakan orang tua calon suami anak para Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Muaradua dan tidak dapat menghadiri sidang di Pengadilan Agama Sintang guna menekan laju virus corona maka sidang dilakukan dengan teleconference melalui Pengadilan Agama Muaradua yang dilaksanakan pada hari Selasa 02 November 2021 pada pukul 13.00 WIB.
Penerapan teknologi teleconference dalam peradilan di PA Muaradua, Hal ini tentunya selaras dengan gagasan Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern serta sesuai dengan azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Disamping itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.