• Slot Online
  • Slot Gacor
  • Slot Terbaru
  • Situs toto
  • Toto togel
  • Slot Online
  • Slot Gacor
  • slot mudah maxwin
  • slot gacor hari ini
  • Slot Online
  • Slot Gacor
  • Slot Terbaru
  • Situs toto
  • Toto togel
  • Slot Online
  • Slot Gacor
  • slot mudah maxwin
  • slot gacor hari ini
  • Slot5000
  • Biaya Hak-hak Kepaniteraan
    Header

    Biaya Hak-hak Kepaniteraan

    Written by Administrator. Posted in Informasi Admin

    Written by Administrator. Posted in Informasi Admin

     JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
    TARIF
    A. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung :    
      1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara 50.000
      2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Perkara 200.000
      3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Perkara 50.000

     

    B. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum :    
      1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000
      2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri Perkara 30.000
      3. Biaya Pendaftaran Pada Pengadilan Niaga :    
        a. Nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar Permohonan 1.000.000
        b. Nilai utang lebih dari Rp. 1 miliar s.d Rp. 50 miliar Permohonan 2.000.000
        c. Nilai utang lebih dari Rp. 50 miliar s.d Rp. 250 miliar Permohonan 3.000.000
        d. Nilai utang lebih dari Rp. 250 miliar s.d Rp. 500 miliar Permohonan 4.000.000
        e. Nilai utang diatas Rp. 500 miliar Permohonan 5.000.000

     

    C. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama :    
      1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000
      2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama Perkara 30.000

     

    D. Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara :    
      1. iaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000
      2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama Perkara 30.000

     

    E. Hak-hak Kepaniteraan Lainnya :    
      1. Penyerahan turunan/salinanputusan/penetapan Pengadilan Lembar 300
      2. Hak Redaksi Putusan / Penetapan 5.000
      3. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat
    yang tersimpan di Kepaniteraan
    Berkas 5.000
      4. Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan   -
      5. Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara
    pelanggaran
      -
      6. Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan didalam berita acara turunan Penetapan 25.000
      7. Melakukan penjualan dimuka umum / lelang atas perintah pengadilan Penetapan 25.000
      8. Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan
    di Kepaniteraan
    Surat -
      9. Legagisasi Tanda Tangan Putusan 10.000
      10. Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan
    lainnya yang bukan sbg akibat keputusan pengadilan
    Berita Acara / Putusan 5.000
      11. Pencatatan :    
        a. Sesuatu Penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang
    diharuskan menurut hukum
    Akta 5.000
        b. Penyerahan akta tersebut diatas oleh Paniteran/ Juru Sita Akta 5.000
        c. Penyerahan surat dari berkas perkara Berkas 5.000
      12. Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala
    keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan
    menurut hukum
    Akta 5.000
      13. Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil,
    dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord. S.1916 No. 46
      -
      14. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Akta 5.000
      15. Biaya pembuatan surat kuasa insidentil Surat Kuasa 5.000
      16. Pengesahan surat dibawah tangan Surat 5.000
      17. Uang leges Putusan / Penetapan 3.000

    Peta Lokasi Kantor